SHALATQASHAR DAN SHALAT JAMA A. Shalat Qashar 1. Pengertian Shalat Qashar Shalat qashar ialah memperpendek atau meringkas shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dan dilakukan pada waktu masing-masing.1 Jadi, dari pengertian tersebut bahwa shalat yang boleh diqashar hanya ada tiga yaitu: shalat dzuhur, ashar dan isya. 2. BAB I PENDAHULUAN Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum azimah ketat. Dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah keringanan/ kemudahan sehingga syariat tetap dapat ditunaikan. Menjama’ dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” QS. al-Baqarah185 Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an. Melalui makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan tentang sholat jama’ dan qashar. Ø Bagaimana menjama’ shalat sebab hujan dan sakit Ø Manakah yang lebih utama antara qashar dan itmam 1. Mengetahuui bagaimana cara menjama’ shalat sebab hujab dan sakit 2. Mengetahui lebih utama mana antara qashar dan itmam BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Shalat jama’ Jama’ ialah mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu. Seseorang diperbolehkan menjama’ shalat bila bertepatan dengan kondisi-kondisi berikut. 1. Ketika Berada Di Arafah dan Muzdalifah Para ulama’ bersepakat bahwa menjama’ shalat dzuhur dan ashar secara taqdim pada waktu dzuhur ketika berada di Arafah, begitu pula antara shalat maghrib dan isya’ secara takhir di waktu isya’ ketika berada di Muzdalifah hukumnya sunnah. Hal ini merujuk kepada sunnah fi’liyah perbuatan Rasulullah. 2. Ketika Berada Dalam Perjalanan Safar Menurut jumhur ulama’, menjama’ dua shalat ketika dalam perjalanan pada salah satu waktu dari kedua shalat tersebut, hukumnya boleh, baik dilakukan sewaktu berhenti dari perjalann maupun selagi dalam perjalanan. Mu’adz meriwayatkan bahwasannya sewktu perang Tabuk, Nabi Saw selalu menjama’ shalat dzuhur dan ashar bila berangkatnya sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat dzuhur dan menjamaknya dengan shalat ashar. Begitu pula shalat maghrib. Jika beliau barangkat sesudah matahari tenggelam, beliau menjama’ shalat maghrib dengan isya’, tetapi jika berangkat sebelum matahari tenggelam, beliau mengakhirkan shalat maghrib sampai datang waktu isya’ dan menjamaknya dengan shalat isya’. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan Abi Dawud, kitab ash-Shalah hal 12,13 Kuraib meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, “ Inginkah aku ceritakan kepada kalian perihal shalat Rasulullah saw, sewaktu dalam perjalanan?” Mereka menjawab, “ Iya, ceritakanlah!” Ia berkata, “Sewaktu masih di rumah dan matahari telah tergelincir, beliau menjama’ shalat dzuhur dengan ashar sebelum berangkat jama’ taqdim, tetapi jika matahari belum tergelincir, beliau berangkat dan setelah waktu ashar masuk, belau berhenti dan menjama’ shalat dzuhur dengan ashar jama’ ta’khir. Jika beliau masih berada di rumah belum bepergian dan waktu maghrib sudah masuk, beliau menjama’ shlat maghrib dengan isya’jama’ taqdim, tetapi jika waktu maghrib belum masuk, beliau berangkat dan ketika masuk waktu isya’, beliau pun berhenti untuk menjama’ shalat maghrib dengan isya’jama’ ta’khir. Al-fath ar-Rabbani,hlm 119 C. Shalat Yang Boleh di Jama’ shalat yang boleh di jama’ antara lain ialah shalat Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, sedangkan shalat Shubuh tidak boleh di jama’secara mutlak. Terbagi menjadi dua macam yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Ialah mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal shalat dzuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut di kerjakan di waktunya shalat dzuhur. Ialah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal menjama’ shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut di laksanakan di waktunya shalat isya’ Syarat-syarat jama’ taqdim ada empat yaitu Apabila musafir mau melakukan jama’ shalat dengan jama’ taqdim, maka dia harus mendahulukan shalat yang punya waktu terlebih dahuli. Semisal musafir akan menjama’ shalat maghrib dengan isya’, maka dia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang terlabih dahulu adalah shalat isya’, maka shalat isya’nya tidak sah. Dan apabila masih mau melakukan jama’, maka harus mengulangi shalat isya’nya setelah shalat maghrib. Bahkan apabila setelah mengerjakan jama’ taqdim secara berurutan, ia baru ingat bahwa shalat yang pertama tidak sah, maka secara otomatis shalat yang kedua tidak di anggap, sebab dengan begitu ia berarti tidak mengerjakan syarat jama’ taqdim yang berupa berurutan. Namun, menurut pendapat yang shahih shalat tersebut di anggap sebagai shalat sunnat. 2. Niat Jama’ Pada Waktu Shalat Yang Pertama Apabila musafir hendak melakukan shalat jama’ dengan jama’ taqdim, maka ia harus berniat jama’ pada waktu pelaksanaan shalat yang pertama. Jadi, selagi ia masih ada dalam shalat yang pertama, waktu niat jama’ masih ada. Namun, yang lebih utama, niat jama’ . bersamaan dengan takbiratul iharam. Adapun bacaan niatnya a. Niat Shalat Dzuhur di Jama’ Taqdim dengan Ashar اصلى فر ض الظهر اربع ركعا ت مجموعا با العصر جمع تقد يم مأ مو ما\اما ما لله تعا لى Artinya saya niat melakukan shalat fardlu dzuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdim menjadi makmum/imam karena Allah Ta’ala. b. Niat Shalat Maghrib di Jama’ Taqdim dengan Isya’ اصلى فر ض المغر ب ثلا ث ر كعا ت مجموعا با العشا ء جمع تقد يم مأ مو ما\اما ما لله تعا لى Artinya saya niat melakukan shalat fardlu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdim menjadi makmum/imam karena Allah Ta’ala. Maksudnya, antara kedua kedua shalat tidak ada selang waktu yang dianggap lama oleh uruf kebiasaan. Apabila dalam jama’ terdapat pemisah renggang waktu Yang dianggap lama oleh uruf, seperti melakukan shalat sunnat, maka ia tidak dapat melakukan jama’. 4. Masih Bersetatus Musafir Sampai Selesainya Shalat yang Kedua Orang yang menjama’shalatnya harus berstatus musafir sampai selesainya shalat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat mukum, maka tidak boleh melakukan jama’ sebab udzurnya dianggap habis. Syarat-syarat jama’ tkhir ada dua yaitu 1. Niat Jama’ di Waktu Shalat yang Pertama Waktu niat dalam jama’ takhir ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama sampai tersisa waktu kira-kira memuat satu rakaat. Misalnya yang akan di jama’takhir adalah shalat dzuhur dengan ashar, maka niat jama’ takhir bisa dilakukan mulai masuk waktu dzuhur sampai tersisa waktu satu rakaat. Jadi, apabila seseorang yang hendak melakukan jama’ takhir, namun tidak niat jama’ sampai waktu shalat yang pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan shalat yang pertama menjadi qadha’, bukan jama’.Pada saat melaksanakan shalat tidak perlu berniat jama’ lagi, cukup niat jama’ yang sudah dilakukan pada waktunya shalat yang pertama. Niat shalatnya seperti shalat biasa. 2. Tetap Berada Dalam Perjalanan Sampai Selesainya Shalat yang Kedua Apabila sebelum selesainya shalat yang kedua, ia berubah status manjadi mukim baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat atau ragu apakah niat mukim atau tidak maka shalat yang pertama tidak jadi dan harus di qadha’, hanya si musafir tidak berdosa. F. Jama’ Sebab Hujan dan Sakit Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjama’ shalat maghrib dengan isya’, dzuhur dan ashar, “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” HR. Bukhari Boleh jama’ sebab hujan namun hanya jama’ taqdim, ini hanya diperuntukan bagi orang yang shalat berjama’ah disuatu tempat baik berupa masjid, musholla, dan sekolah yang jauh dari kediamannya. في الصحيحي عن ابن عبا س رضي الله عننهما انه صلى الله ععليه وسلم صلو با المد ينة سبعا جماء وثما نية حميعا الظهرو والعصر والمغربوالعشاء Di dalam sahih Bukhari Muslim diriwayatkan dari Ibnu Abbas “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di Madinah tujuh rakaat dengan dijama’ dan delapan rakaat dengan dijama’. و فى روا ية المسلم من غير حو ف ولا سفر “Dan didalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan bukan karena takut huf dan bukan karena bepergian safar”. قا ل اما م ما للك ارى ذا لك لابعين المطر “Imam Malik berkata, Shalat Nabi tersebut disebabkan oleh udzur yaitu hujan”. Syeikh Zakaria al-Ansari,Tuhfatu thulab30 Sakit merupakan cobaan dan ujian manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijama’, karena bagi orang yang sakit diperbolehkan menjama’ shalat, karena bagi orang yang sakit rasa kesulitan untuk melakukan shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan, kasus lain misalnya wanita yang sedang istihadhah yang darahnya keluar secara terus menerus sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu’, maka bagi mereka dibolehkan untuk menjama’ shalat. Berdasarkan beberapa kasus di atas. Maka imam Ahmad, al-Qadhi Husen, al-Khath-thabi dan Mutawalli dari golongan Imam Syafiiyah, membolehkan orang yang sedang sakit untuk menjama’ shalatnya, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, karena kesulitan sakit lebih berat dari pada karena hujan. “ Jika engkau mampu mengakhirkan shalat dzuhur dan menyegerakan shalat ashar, kemudian engkau mandi setelah bersuci, dan engkau menggabungkan shalat dzuhur dan shalat ashar, kemudian engkau mengakhirkan sholat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menggabungkan diantara dua shalat, maka lakukanlah“ Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah الجمع بسبب المرض أو العذر ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي وهو قوي في الدليل. “Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi “Dan Alasan hal itu kuat.” al-Mughni;2120, Fiqhus Sunnah;2230 G. Pengertian Shalat Qashar "اختصا ر اصلاة الر با عيته الى ر كعتين" Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat Apabila melihat difinisi diatas, kita bias mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya bisa meng-qashar shalat ruba’iyah shalat yang rakaatnya berjumlah empat yaitu shalat dzuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan shlat maghrib dan shubuh tidak bisa di qashar. قال تعالى واذا ضر بتم فى الار ض فليس عليكم جنا ح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفر وا Artinya” Dan apabila kalian bapergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat kalian jika kalian takut diserang orang-orang kafir”. An-Nisa’101. Diperkenankannya qashar sebagaimana diterangkan ayat diatas diberi batasan qayyid bila ada perasaan takut diserang oleh musuh. Adapun hadits yang menjelaskan masalah ini Ya’la bin Umayyah meriwayatkan, “Aku bertanya kepada Umar bin Khatab, Bagaimana pendapatmu tentang mengqashar shalat jika dihubungkan dengan fijrman Allah diatas?’ Umar menjawab, Apa ynag kamu kemukakan itu juga menjadi pertanyaan bagiku sehingga masalah ini aku sampaikan kepada Rasulullah saw, maka beliau pun bersabda, صدقة تصد ق الله بها عليكم فا قبلوا صد قته “Keringanan itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahn-Nya itu”. Muslim Shahih Muslim, Shalah al-Musafirin, jilid 1, hlm 478. Qashar shalat bisa dilakukan aapabila telah memenuhi delapan syarat 1. Perjlanan Jauh سفر طو يل Adalah perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah 16 farsakh 48 mil atau lebih, jika di ukur dengan ukuran modern, maka kalangan ulama’ berbeda pendapat sebagiamana berikut Menurut mayoritas ulama’,2 marhalah/16 farsakh adalah 119,99988 Km=120 Km. Menurut kyai ma’shum ialah 94,5 Km. Menurut Imam Al-Jurnadi dalam fath al-allam 89,40 Km. Menurut Majd al-Hamawi 82,5 Km. Menurut Syaikh Daib al-Buqha 81 Km. Menurut Syaikh al-Kurdi dalam Tanwir al Qulub 80,640 Km. Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu dengan artian, apabila Jarak dua marhalah bisa di lalui dalam waktu yang singkat, musafir tetap diperbolehkan mengqashar shalatnya. Demikian pula penghitungan jauh tersebut diukur keberangakatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya. Selain jauh perjalanan harus mencapai ukuran yang telah disebutkan di atas, pun pula kepergiannya harus memiliki tujuan yang benar ghardun shahih. 2. Tahu Bahwa Qashar Diperbolehkan العلم بجواز القصر Dengan demikian, orang yang tidak tahu jika qashar itu diperbolehkan, maka qasharnya tidak sah, sebab dianggap tala’ub atau hanya sekedar bermain-main dalam melaksanakan ibadah. Seperti halnya orang yang hanya sekedar ikut-ikutan melaksanakan shalat dua rakaat mengikuti orang lain yang juga shalat dua rakaat. 3. Perjalanan Mubah السفر المباح Perjalanan mubah ini mencakup pada perjalanan yang wajib, sunnah, dan makruh. Apabila perjalanan musafir perjalanan maksiat, maka ia tidak diperkenankan untuk melaksanakan qashar shalat. الرخص لا تنا ط با المعا صى Rincian musafir yang tergolong maksiat ada tiga Artinya adalah tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiyat. Seperti tujuan mau melihat konser, bermain togel, atau sebagaimana orang perempuan yang keluar rumah dalam keadaan nusyuz menentang suaminya. b. العا صى با السفر فى السفر Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan niatnya berubah menjadi maksiyat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrahim, namun di tengah perjalanan niatnya berubah untuk membeli togel. Musafir seperti ini tidak diperbolehkan melakukan qashar shalat kecuali apabila ia bertaubat, meskipun sisa perjalanannya tidak mencapai 16 farsakh. Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan melakukan kemaksiyatan tanpa merubah niat orang yang bepergian untuk mencari ilmu, namun di tengah perjalanan dia minum khomer, maka musafir ini diperbolehkan melakukan qashar shalat secara mutlak. Syaikh Zakaria al-Ansari,Tuhfatut thullab30 4. Memiliki Tujuan Yang Jelas قصد محل معلوم Artinnya musafir diperbolehkan melaksanakn qashar apabila memiliki tujuan yang jelas dalam perjalanannya, dan tahu bahwa rempat yang dituju mencapai jarak masafah al-qashari, walaupun tidak menentukan tempat tujuan secara khusus. Seperti halnya orang Sampang hendak pergi ke Pasuruan, dimana orang tersebut tahu bahwa jaraknya sudah mencapai 16 farsakh, meskipun si musafir tdak menentukan Pasuruan bagian mana yang dituju. Apabila misafir bepergian tanpa ada tujuan yang jelas, maka musafir ini tidak boleh melakukan qashar meskipun perjalanannya sudah mencapai jarak masafah al-qashr. 5. Tidak Berma’mum Pada Orang Yang Menyempurnakan Shalatnya Disyaratkan tidak berma’mum pada Orang yang menyempurnakan shalatnya, baik musafir atau mukim. Musafir lain yang masih diragukanapakah shalatnya diqashar/tidak Musafir yang bermakmum terhadap salah sati dari dua tipe orang tersebut itu , meskipun hanya dalam sebagian rakaat,tetap berkewajibkan untuk menyempurnakan shalatnya. Namun apabila ia berma’mum pada musafir yang masih diragukan, apakah ia mengqashar shalatnya atau itmam menyempurnakannya? Dan si ma’mum menggantugkan niatnya seperti akan qashar apabila imam qashar, dan akan itmam apabila imam itmam”, maka ia boleh qashar apabila imamnya qashar, tapi apabila imamnya itmam, maka ia harus itmam. Pertanyaannya, manakah yang lebih utama antara qashar dan itmam? Bagaimanapun juga itmam menyempurnakan shalat lebih baik dari pada qashar, hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang telah dirumuskan oleh para fuqoha’ ما كا ن اكشر فعلا كا ن اكشر فضلا " “ Suatu ibadah yang lebih banyak pekerjaannya maka akan lebih banyak pula keutamaannya’. Kaidah ini berlandaskan hadits Nabi yang di sabdakan kepada A’isyah اجر ك على قد ر نصبك "“ Namun ada beberapa keadaan, dimana musafir lebih baik mengqashar shalat dari pada menyempurnakannya itmam. Keadaan-keadaan tersebut yaitu Ø Perjalanan musafir telah mencapai tiga marhalah. Sebab hukum ini keluar dari khilafnya ulama’ yang mewajibkan qashar ketika perjalanan telah mencapai tiga marhalah. Ø Hati musafir benci enggan terhadap di syariatkannya qashar karena merasa janggal. Sebab kebiasaannya ia shalat sebanyak empat rakaat. Ø Hatinya ragu pada dalil diperbolehkannya qashar. Ø Musafir menjadi panutan orang lain dengan artian, apabila dia mengerjakan qashar, maka orang lain akan mengiktunya, begitu pula apabila ia tidak qashar orang lain juga tidak melakukannya. Maka dalam kedaan seperti ini, lebbih baik musaafir melakukan qashar agar orang lain tidak mendapatkan masyaqqah di sebabkab dirinya yang tidak melaksanakan qashar. Taqrirat al-Sadidah, 313. 6. Niat Qashar Ketika Takbiratul Ihram Niat qashar shalat dzuhur اصلى فرض الظهر ركعتين قصرا مأْ موما \ اما ما لله تعا لى Niat qashar shalat ashar اصلى فرض العصر ركعتين قصرا مأ موما \ اما ما لله تعا لى Niat qashar shalat isya’ اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا مأ موما \ اما ما لله تعا لى 7. Tetapnya Perjalanan Sampai Selesainya Shalat Di saat musafir melakukan shalat qashar, dia harus tetap berstatus sebagai orang yang sedang melakukan perjalanan, tidak mukim, sehingga apabila dipertengahannya shalatnya si musafir sudah tidak berstatus musafir lagi, baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat atau ragu, apakah ia niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurnakan shalatnya. 8. Menjaga Dari Hal-Hal Yang Dapat Menafikan Niat Qashar Musafir yang melakukan shalat qashar harus menjaga niat qasharnya selama ia shalat, sehingga apabila dalam pertengahan shalatnya ragu, maka dia tidak boleh mengqashar shalatnya dan seketika itu juga harus itmammenyempurnakan shalat. Begitu pula apabila seorang musafir bermakmum, setelah mendapat dua rakaat, ternyata imamnya bangun, dan si musafir ragu, apakah si imam bangun karena lupa untuk menyempurnakan shalatnya. Dan dalam kasus seperti ini musafir tetap harus menyempurnakan shalatnya. BAB III PENUTUP Dari pembahasan-pembahasan tentang shalat jama’ dan qashar yang dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut 1. Boleh jama’ sebab hujan namun hanya jama’ taqdim, ini hanya diperuntukan bagi orang yang shalat berjama’ah disuatu tempat baik berupa masjid, musholla, dan sekolah yang jauh dari kediamannya. Di dalam sahih Bukhari Muslim diriwayatkan dari Ibnu Abbas “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di Madinah tujuh rakaat dengan dijama’ dan delapan rakaat dengan dijama’. Sakit merupakan cobaan dan ujian manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijama’, “Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi “Dan Alasan hal itu kuat.” al-Mughni;2120, Fiqhus Sunnah;2230 2. ما كا ن اكشر فعلا كا ن اكشر فضلا " “ Suatu ibadah yang lebih banyak pekerjaannya maka akan lebih banyak pula keutamaannya’. Bagi para ulama’ dan para guru PAI khususnya untuk lebih menjelaskan secara detail dan bisa dipahami oleh santri maupun siswa tentang masalah shalat jama’ dan qashar. DAFTAR PUSTAKA Sayyid Sabiq. Fiqh Ibadah. Darul Fath. Jakarta. 2010 A. Qusyairi Isma’il. Fikih Safar untuk Sang Pengelana. Pustaka Sidogiri. Pasuruan. 2005 Bahrullah Shadiq. Shalat itu Indah dan Mudah. Pustaka Sidogiri. Pasuruan. 2005 Sebabdisyariatkannya shalat qashar yaitu perjalanan yang panjang dan dibolehkan menurut mayoritas ulama selain Hanafi. Berbicara tentang perjalanan yang dibolehkan untuk mengqashar shalat adalah yang dapat mengubah hukum syariat serta memerlukan pembahasan empat hal ; yaitu jarak diperbolehkannya mengqashar shalat, jenis perjalanannya sehingga shalat boleh diqashar; apakah dalam perjalanan Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free SHOLAT JAMA’ & QASARRahayu Bulan Suci19422181Untuk memenuhi tugas UTS Tekhnologi Pendidikan yang diampu oleh dosenSiska Sulistyorini, Melaksanakan shalat lima waktu adalah salah satu kewajiban bagi kita sebagai umat muslim yang harus dilaksanakan. Namun, kadangkala ada sesuatu hal yang menyebabkan kita terpaksa untuk tidak melaksanakan shalat wajib tepat pada waktunya, misalnya saat kita sedang dalam perjalanan yang sangat jauh dan tidak memungkinkan melakukan shalat pada waktunya. Jika kita dalam keadaan demikian, kita masih tetap bisa melaksanakan shalat fardlu dengan cara dijama’ dan diqasar. Apakah itu shalat jama’ dan qasar? DEFINISIShalat jama’adalah shalat yang digabungkan,maksudnya menggabungkan dua shalatfardlu yang dilaksanakan pada satuwaktu. Misalnya menggabungkan shalatDzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktuDzuhur atau pada waktu Ashar. Ataumenggabungkan shalat Maghrib danIsya’, dikerjakan pada waktu Maghribatau pada waktu Isya’. Sedangkan shalatShubuh tetap pada waktunya tidak bolehdigabungkan dengan shalat qasar adalah shalat yang dipendekkan diringkas, yaitu melakukan shalat fardlu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardlu yang boleh diringkas adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu dzuhur, ashar dan isya’. HUKUM HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JAMA’ & QASAR ADALAH MUBAH JIKA SYARAT TERPENUHI Dalil hokum Qasar Dalil Hukum Jama’ALLAH BERFIRMAN Artinya“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar shalatmu, jika kamutakut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”QS. An- Nisa 4 101.Hadis Rasulullah SawArtinya“Bahwa Rasulullah Saw. apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjama antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim. •minimal 81 kilometermenurut kesepakatan sebagianbesar imam madzhab danperjalanan tersebut tidakbertujuan untuk maksiat, danharus dilakukan setelahmelewati batas desamisalnya •Perang•Sakit•Hujan lebat•angin topan•bencana alamperjalanan jauh keadaan sangat ketakukan atau khawatir HAL YANG MEMPERBOLEHKAN SESEORANG MELAKUKAN SHOLAT JAMA’ & QASAR SHOLAT JAMA’ DIBAGI 2 •jama’ yang didahulukan, yakni menjama’ dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.•Misalnya menjama’ shalat dzuhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu dzuhur 4 rakaat shalat dzuhur dan 4 rakaat shalat ashar, •Dalam melaksanakan salat jama’ taqdim maka harus berniat menjama’ shalat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan shalat pertama dan dilaksanakan bersegera, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. •Pelaksanaan shalat jama’ takdim, pada shalat yang kedua harus masih berada dalam perjalananJama’ Taqdim •jama’ yang diakhirkan, yakni menjama’ dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.•Misalnya menjama’ shalat maghrib dengan isya’ dilaksanakan pada waktu isya’. •Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjama’ di waktu shalat yang pertama. Tidak disyaratkan harus mendahulukan shalat pertama. Boleh mendahulukan shalat pertama baru melakukan shalat kedua atau sebaliknya. •Pelaksanaan shalat jama’ ta’khir, pada shalat yang kedua harus masih berada dalam perjalananJama’ Ta’khir Misalnya shalat dzuhur dengan ashar shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur. Tata caranya sebagai berikut•Berniat shalat dzuhur dengan jama’ taqdim. Bila dilafalkan yaituArtinya” Saya niat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram•Shalat dzuhur empat rakaat seperti biasa.•Salam•Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua ashar, jika dilafalkan sebagaiberikut;Artinya “ Saya niat shalat ashar empat rakaat digabungkan dengan shalat dzuhur dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’alaa”.•Takbiratul ihram•Shalat ashar empat rakaat seperti biasa.• cara sholat jama’ takdim Misalnya shalat maghrib dengan isya’ boleh shalat magrib dulu tiga rakaat kemudian shalat isya’ empat rakaat, dilaksanakan pada waktu isya’. Tata caranya sebagai berikut•Berniat menjama’ shalat maghrib dengan jama’ ta’khir. Bila dilafalkan yaituArtinya“Saya niat shalat maghrib tiga rakaat digabungkan dengan shalat isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram•Shalat maghrib tiga rakaat seperti biasa.•Salam.•Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua isya’, jika dilafalkan sebagai berikut;Artinya“Saya berniat shalat isya’ empat rakaat digabungkan dengan shalat maghrib dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’alaa”.•Takbiratul Ihram•Shalat isya’ empat rakaat seperti biasa.• cara sholat jama’ ta’khir Tata Cara Shalat QasarAmbil contoh shalat qasar dzuhur caranya adalah sebagai berikut•Berniat shalat dengan cara qasar, jika dilafalkan sebagai berikutArtinya“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqasar karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram.•Shalat dua rakaat•Salam Cara Menjama’ sekaligus MengqasarMisalnya shalat dzuhur dengan ashar, tata caranya sebagai berikut•Berniat menjama’ qasar shalat dzuhur dengan jama’ taqdim.•Takbiratul ihram.•Shalat duhur dua rakaat diringkas•Salam.•Berdiri dan niat shalat ashar•Takbiratul ihram.•Shalat ashar dua rakaat diringkas.Cara menjama’ sekaligus mengqasar shalat adalah menggabungkan dua shalat fardlu dalam satu waktu sekaligus meringkas qasar. Hukum dan syaratnya sama dengan shalat jama’ dan shalat qasar THANK YOU FOR YOUR ATTENTION! Referensisutrisno. 2020. Fiqih Kels 3 Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta direktor KSKK Madrasah, Direktorat jendral pendidikanagama islam kementrian Agama RI ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Shalatjama' dan qashar adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah kepada hambanya, yang harus diterima oleh umat muslim sebagai shodaqah dari Allah SWT. Shalat yang dapat di jama' adalah semua shalat fardhu kecuali sholat subuh. Dan shalat yang dapat di qashar adalah semua shalat fardhu yang empat rakaat yaitu shalat isya', dhuhur dan ashar.
KATA PENGANTARPuji syukur kehadirat Allah SWT penulis panjatkan, karena atas hidayah, karunia serta limpahan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sebagai mana mestinya. Makalah yang berjudul “SHALAT JAMA’ DAN QASHAR” ini disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah “PENDIDIKAN AGAMA” yang dibina oleh Bapak Drs. Hafids di IKIP Budi Utomo adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum azimah ketat. Dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah keringanan/ kemudahan sehingga syariat tetap dapat ditunaikan.“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” QS. al-Baqarah185Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Bila ada yang memiliki udzur, maka tetap wajib mendirikan shalat dengan mengambil rukhshah keringanan dari Allah agar mereka tetap shalat di saat kondisi apa pun. Dan sudah seharusnya kita mengetahui tentang bagaimana Allah telah memudahkan hamba-Nya yang tidak bisa shalat seperti biasanya dengan menggunakan Jama’ dan Qashar. Menjama’ dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an. Melalui makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan tentang sholat jama’ dan selesainya penulisan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua yang telah memberikan motivasi, serta teman-teman dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penulisan makalah ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Makalah ini tersusun dengan segala keterbatasan ilmu pengetahuan, oleh karenanya kritik saran serta masukan yang sifatnya membangun sangat diharapkan sebagai bahan perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pencerahan kepada umat Islam dalam beribadah kepada Allah SWT. Jazakumullahu Khairan April 2012PenulisSHALAT JAMA’ DAN QASHARA. SHALAT JAMA’1. SHALAT YANG BOLEH DIJAMA’ Shalat wajib sehari semalam ada lima, terdiri dari 17 raka’at, 17 ruku dan 34 sujud, dari jumlah masih bisa ditambah lagi dengan shalat sunnah lainnya. Dari lima waktu Shalat wajid di atas yang boleh dijama’ hanya shalat dzuhur dan ashar, lalu maghrib dan isya’. Sedangkan shalat yang tidak boleh dijama’ adalah shubuh2. JENIS SHALAT JAMA’ Pelaksanaan shalat jama’ dapat dilakukan dengan 2 caraa Jama’ Taqdim Jama’ taqdim adalah mengumpulkan atau menyatukan shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat dzuhur, dan menyatukan shalat maghrib dan isya’ pada waktu maghrib shalat isya’ dikerjakan ada waktu shalat maghribb Jama Ta’khir Jama’ ta’khir adalah mengumpulkan atau menyatukan shalat ashar dan dzuhur pada waktu ashar shalat dzuhur dikerjakan pada waktu shalat ashar, dan menyatukan shalat isya’ dan maghrib pada waktu isya’ shalat maghrib dikerjakan ada waktu shalat isya’3. SEBAB BOLEHNYA JAMA’ Seseorang diperbolehkan menjama’ shalat wajib pada saat-saat tertentu dan karena sebab-sebab tertentu, dan diantara Asbaabut Takhfif sebab-sebab keringanan. Adapun bentuk Rukhshah dalam safar yaitu menjama' Safar Bepergian Bagi orang yang sedang atau akan bepergian, baik masih di rumah tempat tinggal atau dalam perjalanan, dan atau sudah sampai di tujuaan, dibolehkan menjama’ shalat, baik dilakukan secara jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir sama saja, dan selama berada ditempat yang dituju tetap boleh menjama’ shalat dengan syarat tidak berniat untuk menetap di tempat itu. Seperti yang dilakukan oleh Rasul رَسُولُ اللَّهِ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ”Rasulullah menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar bilamana beliau berada di tengah perjalanan dan menjamak antara Maghrib dan Isya’.HR. Bukharib Hujan Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjama’ shalat maghrib dengan isya’, dzuhur dan ashar, النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة مطيرة“Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” HR. Bukharic Sakit Sakit merupakan cobaan dan ujian manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijama’, karena bagi orang yang sakit diperbolehkan menjama’ shalat, karena bagi orang yang sakit rasa kesulitan untuk melakukan shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan, kasus lain misalnya wanita yang sedang istihadhah yang darahnya keluar secara terus menerus sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu’, maka bagi mereka dibolehkan untuk menjama’ shalat. Berdasarkan beberapa kasus di atas. Maka imam Ahmad, al-Qadhi Husen, al-Khath-thabi dan Mutawalli dari golongan Imam Syafiiyah, membolehkan orang yang sedang sakit untuk menjama’ shalatnya, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, karena kesulitan sakit lebih berat dari pada karena قويت على أن تؤخّري الظّهر وتعجّلي العصر ثمّ ثغتسلين حين تطهرين وتصلّين الظهر والعصر جميعًاً ثمّ تؤخرين المغرب وتعجّلين العشاء ثمّ تغتسلين وتجمعين بين الصلاتين فافعلي“ Jika engkau mampu mengakhirkan shalat dzuhur dan menyegerakan shalat ashar, kemudian engkau mandi setelah bersuci, dan engkau menggabungkan shalat dzuhur dan shalat ashar, kemudian engkau mengakhirkan sholat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menggabungkan diantara dua shalat, maka lakukanlah“Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullahالجمع بسبب المرض أو العذر ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي وهو قوي في الدليل.“Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi “Dan Alasan hal itu kuat.” al-Mughni;2120, Fiqhus Sunnah;2230d Takut Takut dalam masalah ini bukan takut seperti yang biasa dialami oleh setiap orang, akan yang dimaksud takut disini yaitu takut secara bathin misalnya, hati dan jiwa seseorang merasa terancam apabila melakukan aktivitas kegiatan di luar, atau takut karena sesuatu yang mengancam seperti kalau akan terkena bencana alam dan lain sebagainya. عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ. رواه مسلم“Diriwayatkan dari Ya’la Ibn Umayyah, ia berkata Saya bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab tentang firman Allah "Laisa alaikum junahun an taqshuru minashalah in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru". Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.”HR. Muslime Keperluan kepentingan Mendesak Dalam banyak kejadian di masyarakat, kadang kalanya karena sibuk dengan beberapa keperluan, kepentingan, mereka melupakan shalat yang telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim beriman. Maka dari itu Imam Nawawi dalam kitab syarah Muslim mengatakan dari beberapa imam membolehkan menjama’ shalat bagi orang yang tidak dalam safar, jika ada kepentingan yang mendesak, asal hal itu tidak dijadikan kebiasaan dalam ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata Rasulullah saw shalat dhuhur dan ashar di Madinah secara jama, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku Kemudian Ibnu Abbas berkata Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.HR. Bukhari – Muslim عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاة فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ“Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu Abbas tersebut.”HR. Muslim Ibnu Abbas tidak menjelaskan apakah menyulitkan itu karena sakit, atau sebab-sebab lainnya. Bahkan tanpa udzur-pun kita dibolehkan menjama’ shalat, kalau hal itu dipandang perlu dan merasa kesulitan.Tahdzibul Ahkam;juz 219B. SHALAT QASHAR1. PENGERTIAN Qashar artinya memendekkan atau meringkas. Shalat qashar maksudnya adalah meringkas jumlah rakaat shalat yang empat menjadi dua; misalnya shalat dzuhur, ashar dan isya’. Hal ini boleh dilakukan berdasarkan firman Allah Swt Artinya “dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qasharsembahyangmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” .QS. An-Nisa’101SAFAR Dan diantara Asbaabut Takhfif sebab-sebab keringan adapun bentuk Rukhshah dalam safar yaitu menjama' shalat. Safar adalah keluar dari daerah kediaman ke tempat lain, dan jarak minimal safar 5 km, dan masih berniat bermaksud kembali ke tempat asalnya. Berdasarkan ayat 101 dan hadits di atas berarti tidak semua keadaan, seseorang dapat mengqashar shalat, hanya diperbolehkan dan dilakukan bagi orang yang melakukan safar perjalanan yang kemudian orang itu disebut Musafir. Dalam ayat ini ada istilah jika kamu khawatir diganggu oleh orang kafir, sementara untuk saat ini gangguan itu sudah tidak ada lagi aman-aman saja bagaimana hukum ayat ini apa masih boleh kita melakukan shalat dengan qashar. Kalau demikian hukum pada ayat ini tetap berlaku, sekalipun gangguan itu sudah tidak ada lagi,عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوامِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ.“Diriwayatkan dari Ya’la Ibn Umayyah, ia berkata Saya bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab tentang firman Allah "Laisa alaikum junahun an taqshuru minashalah in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru". Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” HR. Jama’ah أَمَرَنَا أَنْ نُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فِي السَّفَرِ“Rasulullah memerintahkan kami agar shalat dua rakaat dalam safar.”HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Baihaqi dan Khuzaimah dan rawi yang dipercaya عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ عليه“Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw jika berangkat dalam bepergiannya sebelum terdelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu shalat ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjama’ dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dhuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” HR. Muttafaqun 'AlaihJARAK BOLEHNYA QASHAR Firman Allah dan hadits shahih di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa setiap pebergian bisa mengqashar shalat. Dan tidak ada hadits shahih dari nabi Saw yang menerangkan adanya jarak minimal mengqashar shalat. Ada riwayat yang mengatakan dari shahabat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Saw mengqashar shalat dalam perjalanan yang berukuran 3 mil atau 1 farsakh. عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيْدِ اْلهَنَائِيّ قَالَ سَأَلْتُ اَنَسًا عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثَةِ اَمْيَالٍ اَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى َكْعَتَيْنِ “Dari Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiy, ia berkata Aku pernah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat, lalu ia menjawab, “Adalah Rasulullah SAW apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, maka beliau shalat dua reka’at”. Syu’bah ragu, tiga mil atau tiga farsakh” HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَافَرَ فَرَاسَخًا يُقَصِّرُ الصَّلاَة“Adapun Rasulullah SAW bila bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar Shalat”HR. Sa’id bin Manshur. Dan disebutkan oleh Hafidz dalam at-Talkhish, ia mendiamkan adanya hadits ini, sebagai tanda mengakuinya Lahiriyah hadits ini, berhubungan dengan qashar, dan setiap orang yang boleh mengqashar shalat berarti boleh menjama’nya, artinya dalil ini adalah dalil shalat jama’ dan qashar. Ibnu Hazm dalam al-Mahalla520. mengatakan bahwa jarak minimal boleh mengqashar shalat adalah 1 Satu mil = 1609 meter Tiga mil = 4827 meterJadi 1 Farskh = 3 mil, 3 mil ± 5 km Jama’ taqdim itu dilakukan ketika safar, sedangkan safar itu batas minimal 3 mil ± 5 km artinya jama’ itu sudah dapat dilakukan pada jarak 3 mil dari batas daerah luar kota, maka dari itu pendapat yang mengatakan harus berjarak 80 km itu tidak dapat dijadikan dasar, karena dasar atau dalil yang ada tidak shahih, jadi kita kembali kepada ketentuan batas minimal yaitu 3 mil yang sudah jelas ada nash shahih yang mendasarinya. Memang ada riwayat yang menyatakan tidak bolehnya qashar jika kurang dari 4 barid ± 80 km yaitu; يَا أَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا الصَّلاَةَ فِى أَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ“Hai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar shalat dalam jarak kurang dari empat barid, dari Makkah ke Usfan.” HR. Daraquthni Menurut riyawat di atas, qashar boleh dilakukan setelah mencapai jarak 80 km, demikian juga dengan jama’ taqdim banyak orang yang mengaitkannya dengan qashar, yang boleh dilakukan. Setelah dilakukan penelitian dari hadits di atas, ternyata DHA’IF, sebab dalam sanadnya ada ’ABDUL WAHAB bin MUJAHID, yang oleh al-Hakim dinyatakan bahwa ia biasa meriwayatkan hadits-hadits maudhu’ palsu, sementara Sofyan ats-Tsauri mendustakannya, dan dalam Nailul Authar dinyatakan Madruk, sedangkan al-Azdi menyatakan tidak halal riwayat darinya, Tahdzibut Tahdzib VI453, Talkhishul-habir, Nailul Authar III235, Irwa’ul Ghalil III13 No. 565 dan juga dalam Ibanatul Ahkam II63 WAKTU MUSAFIR Perjalanan safar ada 2 maksud yaitu safar dengan maksud menetap selamanya, ada juga safar hanya sebatas keperluan saja, setelah selesai ia kembali ke daerah asalnya. Dari 2 maksud tersebut, musafir orang yang sedang melakukan perjalanan sama-sama boleh mengqashar shalat, hanya saja berbeda dalam batas waktu lamanya boleh mengqashar shalat bagi musafir tersebut. Jika seorang musafir berniat bermaksud menetap di suatu tempat, maka ia boleh mengqashar shalat sampai 4 hari, sebagaimana perbuatan Nabi Saw sewaktu ada di Makkah selama 4 hari, beliau mengqashar shalat, selebihnya ia tidak mengqasharnya. Jika seseorang tidak berniat bermaksud menetap dalam artian masih mau kembali lagi ke daerahnya, maka selama menyelesaikan keperluannya itu ia boleh mengqashar shalat, أَقَامَ النَّبِيُّ تِسعَةَ عَشَرَ يَقصُرُ، فَنَحنُ إِذَا سَافَرنَا تِسعَةَ عَشَرَ قَصَرنَا وَإِن زِدنَا أَتمَمنَا“Nabi shallallahu alaihi wasallam tinggal di tepat safarnya selama 19 hari sambil mengqashar shalat. Karenanya, jika kami safar selama 19 hari kami mengqashar dan jika lebih maka kami melakukan shalat itmam.”HR. Bukhari1080 juga ketika berada di Tabuk selama 20 hari, beliau mengqashar - MUQIM BOLEH BERJAMA’AH Bagi musafir boleh menjadi imam bagi orang yang muqim, dan dan juga sebaliknya, demikian juga orang shalat wajib boleh bermakmum kepada orang yang shalat sunnah dengan setelah salam wajib melengkapi menyempurnakan jumlah raka'atnya. Orang yang muqim harus melengkapi raka'at kekuarangannya. Dan apabila orang musafir bermakmum kepada orang yang muqim, maka harus melengkapi jumlah raka'atnya tidak boleh qashar setelah salam baru melanjutkan shalat jama'nya. Contoh ketika kita mengadakan perjalanan, maka dibolehkan untuk shalat bersama dengan orang-orang yang shalat, artinya tidak harus bersama dengan عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ شَهِدْتُ مَعَهُ اْلفَتْحَ، فَاَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِيَ عَشَرَةَ لَيْلَةً، لاَ يُصَلّى اِلاَّ رَكْعَتَيْنِ يَقُوْلُ يَا اَهْلَ اْلبَلَدِ، صَلُّوْا اَرْبَعًا فَاِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ“Dari Imran bin Hushain, ia berkata Aku pernah berperang bersama Nabi SAW, dan aku mengikuti penaklukan Makkah bersama beliau, lalu beliau tinggal di Makkah selama delapan belas hari, beliau tidak pernah shalat kecuali dua rekaat, beliau bersabda, “Hai penduduk Makkah, shalatlah empat rekaat, karena kami adalah musafir” HR. Ahmad4/430 كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعاً وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ قَالَ تِلْكَ سُنَّةُ أَبِى الْقَاسِمِ -صلى الله عليه وسلم-.“Kami pernah bersama Ibnu Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami musafir shalat di belakang kalian yang bukan musafir tetap melaksanakan shalat empat raka’at tanpa diqoshor. Namun ketika kami bersafar, kami melaksanakan shalat dua raka’at dengan diqoshor?” Ibnu Abbas pun menjawab, “Inilah yang diajarkan oleh Abul Qosim Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.” HR. Ahmad1/216Jadi kepada siapa saja kita bermakmum sesuai ketentuan syari'at Islam, pada hakikatnya adalah boleh, karena aturan shalat itu sama nidzamnya samaKERINGANAN BAGI MUSAFIR Keringan diberikan kepada musafir orang yang bepergian karena sangat dibutuhkan diantaranyaMengqashar shalat dzuhur dan 'ashar, dan 'isya' Menjama' shalat dzuhur dan 'ashar, maghrib dan 'isya' Tidak puasa siang hari di bulan Ramadhan Mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, menghadap sesuai melajunya kendaraan yang tumpanginya Mengerjakan shalat sunnah sambil berjalan, bagi musafir yang berjalan kaki Mengusap sepatu ketika berwudhu' sepatunya tidak dilepas Tidak mengapa meninggalkan sunnah rawatib shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib Menetapkan pahala amal, yang biasa dilakukan ketika muqim tidak dalam bepergian ALASAN NABI SAW MELAKUKAN JAMA' QASHAR Shalat jama' dan qashar dalam pelaksanaannya harus di pisah dengan iqamah, artinya setelah selesai melakukan shalat yang pertama, maka harus iqamah untuk shalat أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ”Ketika beliau sampai ke Muzdalifah, beliau menjamak shalat Maghrib dan ’Isya dengan sekali adzan dan dua kali iqomah.” HR. Muslim Jangan Lupa lihat juga artikel yang ada di blog ini. Silahkan liat di bagian DAFTAR ISI. Follow blog ini melalui Facebook di bagian FOLLOW ME Catatan Download Font Arab disini agar tulisan arab di atas bisa di baca di komputer teman-teman KESIMPULANDari paparan di atas dapat difahami bahwa shalat jama’ dan qashar merupakan rukhsah dan dibolehkan dalam bepergian atau keadaan darurat. Prinsipnya selagi manusia mempunyai kesempatan untuk melakukan shalat dan tidak menjadi darurat, selayaknya manusia tidak malu untuk segera melaksanakan shalat seperti biasanya. Menjadi suatu kewajiban bagi yang melaksanakan shalat menjadi suri tauladan bagi yang lain sehingga mengajari yang lainnya. Karena yang demikian adalah dari syi’ar Islam yang mesti yang mendapati kesulitan atau kesukaran dalam tiap kali shalat pada waktunya maka memungkinkan baginya untuk menjama’ shalat. Pemaparan hal itu sudah dikemukakan di atas tetapi dengan syarat tidak menjadi kebiasaan dan rutin dan hal tersebut tidak bermaksud selain untuk memudahkan dan tidak menyulitkan umat. Demikian, meski sering jalan-jalan, dan menempuh perjalanan panjang jangan lupa melaksakan sholat 5 Agus Hasan Bashari al-Sanuwi, Lc, M. Syu’aib al-Faiz al-Sanuwi Lc, 2006. Riyadus Shalihin Karya Imam Nawawi, takhrij, Syaikh Muhammad Nasirudin al-Albani, Duta Ilmu. Al-Awaisyah al-Hawasy Husen, 2006. Shalat Khusyu’ Seperti Nabi SAW. Pustaka elBa. Albani, M. Nasiruddin Syaikh, 2000, Sifat-Sifat Shalat Nabi SAW, Jld I-III, Media Hidayah/kampoeng Sunnah As-Sayyid Salim ibnu Abu MAlik Kamal Syaikh 2007. PAnduan Beribadah Khusus Wanita. Al-MAhira, Jakarta_Timur Imam al-Mundziri. Mukhtashar Shahih Muslim. Pustaka Amani, Jkt Imam az-Zabidi. Mukhtashar Shahih Bukhari. Pustaka Amini Jkt Muanajjid Muhammad, 2005. Kiat-kiat Khusyu’ dalam Shalat. Pustaka al-Kautsar Sa’id bin Ali bin Wahf, Syaikh al-Qahthan. Shaltul Mu’min, CV. pustaka ibnu katsir Sabiq Sayyid. Fiqh Sunnah YDSF Malang, Majalah al-Falah,edisi Januari 2011, hal, 11-13. Husein Ali, Lc. "Menjama' Shalat Tanpa Halangan" Lentera Jakarta 2005
KumpulanMakalah Q Selasa, 16 November 2010. SHALAT A. Pengertian, dasar hukum dan hikmahnya. C. Shalat qashar dan jama' serta shalat jum'at # Shalat Qashar Ialah shalat yang diringkaskan rakaatnya, yaitu shalat fardhu yang jumlah rakaatnya empat, diringkas menjadi dua rakaat saja. 0% found this document useful 0 votes56 views16 pagesDescriptionmakalah shalat jama dan qasharCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes56 views16 pagesMAKALAH Jama QasharJump to Page You are on page 1of 16 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 14 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

A Pengertian Shalat Jama'. Jama' secara singkat dapat diartikan menggabungkan dua shalat di dalam satu waktu.[1] 1. Macam-macam Jama'. a. Jama' Taqdim. Yaitu menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Zuhur serta menjamak shalat Maghrib dan Isya' pada waktu Maghrib. Ada tiga syarat agar jamak sah:

Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا Artinya “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” Surat An-Nisa’ ayat 101. Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه Artinya “Adapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,” Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya وبينت السنة أن المراد بالسفر الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب Artinya “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”? Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin فائدة لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي Artinya “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin وحكي قول شاذ أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف Artinya “Menurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ Artinya “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu a’lam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,249 Sedangkanmenurut istilah shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat zhuhur. BACA JUGA: Tata Cara Shalat Taubat Nasuha Lengkap Bacaan Niat serta Doa Latin & Artinya. Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan Islam adalah agama yang rahmah, di waktu dan keadaan tertentu Islam memberikan berbagai keringanan rukhsah bagi pemeluknya. Di antaranya, ketika dalam keadaan perjalanan safar, Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar. Jamak yaitu mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu salat, sedangkan qashar yaitu meringkas jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Selain itu, Islam juga memberikan kemurahan lain yang tidak berkaitan dengan safar perjalanan, seperti jamak karena hujan dan sakit. Jenis-jenis perjalanan safar Perjalanan safar jika dilihat dari aspek hukum terbagi lima, yaitu Wajib seperti menunaikan haji dan umrah fardlu dan membayar hutang Sunnat seperti silaturahim dan menziarahi makam baginda Nabi saw. Mubah seperti perjalanan dagang Makruh seperti perjalan dagang menjual kain kafan karena menjual kain kafan hukumnya makruh Haram seperti perjalanan istri tanpa izin dari suami dan tujuan melakukan maksiat Qashar Shalat Definisi Salat Qashar Qashar adalah memperpendek atau meringkas rakaat salat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat sebagai keringanan rukhsah bagi musafir. Dalil disyariatkannya ​​​​​​​ Dalil disyariatkannya Qashar adalah firman Allah Ta’ala ﴿ وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ ..... ١٠١ ﴾ النساۤء/4 101 'Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat ...'. An-Nisa'/4101 Syarat diperbolehkannya Qashar Salat Syarat dibolehkannya qashar ada 11, jika tidak memenuhi maka tidak boleh atau tidak sah qasharnya. Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, seperti dzuhur, asar dan isya`. Tempat tujuannya jelas, sehingga tidak boleh qashar bagi orang yang tak punya tempat tujuan yang jelas. Perjalanannya hukumnya mubah, bukan perjalanan maksiat Perjalanannya karena tujuan yang baik, seperti berdagang, haji dan umrah, silaturahim, dan sebagainya. Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km. Telah melewati batas desa. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum bolehnya qasar. Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai. Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk muqim, rag-ragu dalam kebolehan qasr atau niat muqim di tengah-tengah salat. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat 4 rakaat. Niat Qashar Niat berbarengan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la. "Aku niat salat dhuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah,". Jamak Shalat Definisi jamak Shalat jamak adalah mengumpulan dua shalat pada satu waktu, seperti shhalat dzuhur dengan asar dan shalat maghrib dengan isya`. Jamak Taqdim dan Jamak Ta`khir Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat pertama, maka disebut dengan jamak taqdim dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur, magrib dengan isya di waktu magrib. Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat kedua, maka disebut dengan jamak ta`khir ashar dengan dzuhur di waktu ashar, isya dengan magrib di waktu isya`. Sebab Bolehnya menjamak Shalat Sebab bolehnya jamak shalat ada 3, yaitu Safar perjalanan jamak takdim dan ta`khir Hujan jamak taqdim saja Sakit jamak takdim dan ta`khir Syarat jamak takdim Memulai dengan shalat pertama dzuhur lalu ashar, magrib lalu isya` Niat jamak pada saat shalat pertama, yaitu jarak antara takbiratul ihram dengan salam pertama. Utamanya niat pada takbiratul ihram. Waktu salat yang pertama belum habis Terus menerus antara dua shalat, jangan terpisah dengan waktu yang minimal cukup untuk dua rakaat shalat. Sholat pertama dipastikan sah, meskipun berupa dugaan kuat dhon. Masih dalam udzur safar, hujan, sakit hingga selesai takbiratul ihram shalat yang kedua. Mengetahui kebolehan jamak salat Niat jamak taqdim ​​​​​​​ Niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Niat shalat Qashar dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Jamak Ta`khir ​​​​​​​ Syarat jamak takhir ada dua, yaitu Niat melakukan jamak takhir pada waktu salat pertama yang cukup untuk melaksanakan shalat. Masih dalam udzur safar, hujan, sakit hingga selesai shalat yang kedua. No Keterangan Jamak Taqdim Jama Ta'khir 1 Waktu niat Pada saat shalat pertama Antara takbir dan salam pertama Pada Waktu Shalat Pertama hingga tersisa waktu cukup untuk shalat contoh Dzuhur waktunya sampai dan shalat dzuhur lamanya 5 menit, maka ia boleh niat jamak takhir pada jeda waktu 2 Udzur Hingga selesai takbiratul ihram pada shalat kedua Hingga selesai shalat kedua 3 Terus Menerus antara dua Shalat Wajib, sehingga tidak boleh terpisah dengan minimal waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat. Tidak wajib 4 Tertib Berurutan Wajib, sehingga harus shalat pertama dulu baru kemudian shalat kedua Tidak wajib, hanya sunnat. KH Abun Bunyamin, Rais Syuriah PWNU Jawa Barat ShalatJamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba'iyah ( berjumlah empat rakaat). Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar (musafir). PFuHdP6.
  • rct2xby62c.pages.dev/53
  • rct2xby62c.pages.dev/219
  • rct2xby62c.pages.dev/217
  • rct2xby62c.pages.dev/338
  • rct2xby62c.pages.dev/328
  • rct2xby62c.pages.dev/259
  • rct2xby62c.pages.dev/199
  • rct2xby62c.pages.dev/163
  • rct2xby62c.pages.dev/39
  • makalah shalat jama dan qashar