Langkah awal yang harus ditempuh adalah Dikarenakan kedudukannya sebagai ahli waris, membuat surat permohonan isbat nikah. Pembuatan terbuka kemungkinan akan adanya perlawanan dan/ surat permohonan bisa dilakukan sendiri atau dibantu atau unsur-unsur sengketa (Burhanelis 2014).
nikah Pemohon dengan XXXXX;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat maupun saksisaksi,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah dapat membuktikandalildalil permohonan isbat nikahnya, oleh karena itu berdasarkan ketentuanpasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 7 ayat (3)huruf d dan e Kompilasi Hukum Islam, perkawianan Pemohon dapat dinyatakansah, dan permohonan
Oyvy6.