6 Apabila sudah memenuhi syarat, peserta akan mendapat layanan kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat dan bahan medis habis pakai (BMHP). 7. Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan di masing-masing faskes.
PerawatanGigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS. Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan
Pilihpusat pelayanan kesehatan terdekat baik itu puskesmas atau klinik. Selanjutnya pilih poli tujuan. Setelah itu datang ke loket 1 di puskesmas untuk verifikasi. Nantinya Moms akan mendapatkan kertar Print Out poli tujuan. Baca Juga: Biaya USG di Puskesmas yang Harus Dipersiapkan Para Ibu Hamil, Kabar Baik Bagi Pasien BPJS Bisa Tidak
YDCpE.